JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman Perwakilan dan Ombudsman Pusat memiliki posiai setara.
"(Ombudsman) Perwakilan dan Pusat ORI memiliki prinsip mutatis mutandis atau sama dan setara," ujar Adrianus ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, kesetaraan itu berkaitan dengan wewenang Ombudsman perwakilan dalam mengikat suatu pihak menindaklanjuti hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP).
Hal ini diungkapkan Adrianus menanggapi dikeluarkannya LHAP konsep penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang Pemprov DKI Jakarta.
"Yang dikeluarkan kemarin (Tanah Abang) LHAP bukan rekomendasi. Antara LHAP dan rekomendasi, masih jauh banget. Ombudsman perwakilan dapat mengikat DKI menindaklanjuti LHAP," ujarnya.
Baca juga : Anies: Diingat-ingat Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebut LHAP Obudsman Perwakilan Jakarta Raya sebagai rekomendasi. Ia mengatakan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.
"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Tak hanya Triwisaksana, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengungkapkan hal yang sama.
Baca juga : Triwisaksana: Ombudsman Perwakilan Tak Punya Kewenangan Beri Rekomendasi
"Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman. Ini adalah perwakilan," ujar Anies.
Menanggapi hal ini, Adrianus mengatakan, meski dalam konsep penataan Tanah Abang Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hanya menerbitkan LHAP, namun mereka juga dapat berperan dalam penerbitan rekomendasi.
"(Ombudsman) Pusat yang menerbitkan (rekomendasi) tapi inisiatif dan penyerahannya bisa dari perwakilan," ujarnya.
Ombudsman menyebut penataan Tanah Abang tidak kompeten dan melawan hukum.
Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/27/14393191/ombudsman-ri-ombudsman-perwakilan-dan-pusat-punya-prinsip-sama-dan-setara
No comments:
Post a Comment