JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta waktu membaca laporan Ombudsman soal penataan Tanah Abang.
Ia menyampaikan ini ketika ditanya tanggapan dan kebijakannya terkait laporan yang dirilis Senin (26/3/2018) siang.
"Tentu kami hormati karena itu kami akan pelajari dulu setelah... laporannya, kan, panjang ya, setelah kami baca," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam.
Menurut Anies, membaca dan mempelajari terlebih dahulu adalah langkah bijak sebelum berkomentar dan mengambil keputusan.
Baca juga: Ombudsman Beri Waktu Pemprov DKI 30 Hari Koreksi Kebijakannya di Tanah Abang
Ia mengatakan, itu sebagai bentuk penghormatan kepada Ombudsman.
"Kalau menghormati, dibaca, disimak, dan dipelajari, itulah cara kami menghormati. Dari situlah kami respons. Kalau kemudian hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respons, malah enggak menghargai Ombudsman," ujarnya.
"Ombudsman adalah lembaga terhormat. Dihadirkan untuk melindungi kepentingan warga, karena itu kami hormati," tambah Anies.
Ketika kembali ditanya soal tenggat waktu 30 hari yang diberikan Ombudsman untuk mengikuti saran, Anies mengaku tidak ingin terburu-buru.
Baca juga: Polda Metro: Kami Minta Kajian soal Penataan Tanah Abang, Simpel Saja
"Baru 9 jam (menerima laporan)," ujarnya.
Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dishub Gelar Rapat Evaluasi Lalu Lintas di Tanah Abang, Ombudsman Tak Diundang
Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
Ombudsman juga merekomendasikan menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemprov DKI Jakarta pertama kali menutup Jalan Jatibaru pada 22 Desember 2017.
Baca Dong Selanjut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/26/20045021/anies-minta-waktu-untuk-baca-laporan-ombudsman-soal-tanah-abang
No comments:
Post a Comment