Beredar surat KPK tetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut tersangka gratifikasi - Detiknews Blog

Breaking

BANNER 728X90

Friday, March 30, 2018

Beredar surat KPK tetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut tersangka gratifikasi

Merdeka.com - Perkara gratifikasi dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memasuki babak baru. Sebanyak 38 orang lagi mantan dan anggota DPRD Sumut dijadikan tersangka kasus itu.

BERITA TERKAIT

Penetapan 38 tersangka baru itu diketahui dari surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR Sumut. Dokumen dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 bertanggal 29 Maret 2018 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.

Dalam surat itu, KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.

Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.

Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu yakni:

Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi belum menjawab. Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengaku belum mendapat surat itu. "Sabar ya rekan-rekan, saya kan masih libur nanti Senin ke kantor," kata Wagirin saat dihubungi wartawan, Jumat (30/3) malam.

Surat KPK menetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut tersangka kasus gratifikasi 2018 Merdeka.com

Begitupun, Wagirin mengaku percaya dengan isi surat yang fotonya beredar itu. Dia yakin tidak ada yang berani bermain-main dengan KPK. "Saya tahu informasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini," ucapnya.

Sebelumnya pada akhir Januari lalu KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan itu merupakan gelombang ketiga untuk kasus gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho.

Dua gelombang pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan Jakarta pada 2015 dan 2016. Dari pemeriksaan itu, 12 anggota Dewan, termasuk ketua dan wakil ketua, telah ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.

Sementara dari pihak eksekutif, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pada putusan perkara itu, Kamis (9/3/2017), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi.

Ketika itu majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.

Selain 12 orang yang telah dijatuhi hukuman, mantan anggota Dewan lainnya sempat memberi kesaksian di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah menggembalikan ke KPK. [cob]

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/beredar-surat-kpk-tetapkan-38-mantan-dan-anggota-dprd-sumut-tersangka-gratifikasi.html

No comments:

Post a Comment