Surat berlambang garuda bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang beredar itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. JawaPos.com pun mencoba menelusuri kebenaran surat tersebut. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi ihwal surat tersebut tidak menjawab.
Saat dikonfirmasikan kepada Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, yang bersangkutan juga tidak menjawab saat dihubungi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman yang dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar banyak. Dia mengaku belum mendapat surat tersebut.
"Sabar yah rekan-rekan, saya kan masih libur nanti Senin saya baru ke kantor," kata Wagirin via seluler Jumat (30/3) malam.
Namun dia percaya dengan isi surat yang beredar itu. Karena tidak akan mungkin ada yang bermain-main dengan KPK. "Saya tau informasi ini. Saya sudah kroscek ke beberapa orang yang bisa dipercaya. Saya juga berterima kasih dengan informasi ini," tandasnya.
38 nama di dalam daftar itu disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan yang dilakukan di mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Ke 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Gatot yakni mantan anggota DPRD Sumut yang kini menjadi anggota DPD RI Rijal Sirait; Rinawati Sianturi; Rooslynda Marpaung; Fadly Nurzal; Abu Bokar Tambak; Enda Mora Lubis; M. Yusuf Siregar; Muhammad Faisal; Abul Hasan Maturidi; Biller Pasaribu; Richard Eddy Marsaut Lingga; Syafrida Fitrie; Rahmianna Delima Pulungan; Arifin Nainggolan; dan Mustofawiyah.
Kemudian ada nama Sopar Siburian; Analisman Zalukhu; Tonnies Sianturi; Tohonan Silalahi; Murni Elieser; Dermawan Sembiring; Arlene Manurung; Syahrial Harahap; Restu Kurniawan; Washington Pane; John Hugo Silalahi; Ferry Suando; Tunggul Siagian; Fahru Rozi; Taufan Agung Ginting; Tiaisah Ritonga; Helmiati; Muslim Simbolon; Sonny Firdaus; Pasiruddin Daulay; Elezaro Duha; Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
(pra/JPC)
No comments:
Post a Comment