MA Tolak PK Ahok - Detiknews Blog

Breaking

BANNER 728X90

Monday, March 26, 2018

MA Tolak PK Ahok

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menolak uapaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal perkara putusan penodaan agama.

Juru bicara MA, Suhadi, dilansir Antara, Senin (26/3), mengatakan, MA menolak PK terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diputuskan majelis. "Ya, sudah diputus siang tadi dan oleh majelis hakim, PK tersebut ditolak," katanya.

Adapun majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok tersebut diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong Selanjut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/314505-ma-tolak-pk-ahok

No comments:

Post a Comment