Anies menyebut selembar surat resmi berkop Pemprov DKI dianggap cukup untuk meminta grup Alexis menutup semua usahanya.
"Ini yang saya tegaskan. Kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas. Karena itu, kenapa saya tegas sekali, kami tidak kirim pasukan," kata Anies di Balai Kota, Selasa (27/3).
Selembar kertas itu, kata Anies, berbunyi keputusan bahwa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku manajemen, dicabut. Menurut Anies, wewenang penutupan sepenuhnya ada di surat itu.
"Jika tidak ditaati, maka kita akan lakukan penutupan. Tetapi kita tidak kirimkan pasukan, kita kirimnya selembar kertas yang disitu ada wewenang pemprov untuk menegakkan peraturan daerah," kata Anies.
Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara sudah dihentikan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu.
Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse. Anies menegaskan TDUP semua usaha itu telah dicabut.
Anies mengklaim proses pemeriksaan terhadap Alexis dilakukan dengan benar dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apa yang diindikasikan tentang praktik pelanggaran itu, ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, kita tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia, kita temukan," kata Anies.
CNNIndonesia.com berusaha mengonfirmasi hal ini kepada manajemen Alexis, tetapi yang bersangkutan belum merespons.
No comments:
Post a Comment